Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, terpilih sebagai hakim konstitusi. Ia mengalahkan enam pesaing lainnya untuk menggantikan petahana, Wahiduddin Adams.
Keputusan diambil Komisi III DPR dalam rapat pleno, Selasa (26/9). Sebelumnya, para kandidat diminta membuat makalah dan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test), yang digelar pada 25-28 September 2023.
"Komisi III memutuskan bahwa calon yang diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan Bapak Dr. Wahiduddin Adams adalah Bapak Dr. Arsul Sani," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir.
Ia menyampaikan, keputusan memilih Wakil Ketua MPR itu sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan secara aklamasi. "Semua [fraksi] mengusulkan satu nama, Bapak Dr. Arsul Sani."
"Kemudian, pimpinan rapat menanyakan kembali apakah dapat disetujui. Kemudian, semua menyatakan menyetujui Bapak Dr. Arsul Sani," imbuh politikus Partai Golkar ini.
Siap mundur
Sementara itu, Arsul Sani sebelumnya menegaskan, dirinya siap mundur sebagai anggota PPP bahkan DPR/MPR jika terpilih sebagai hakim konstitusi.
"Kalau misalnya saya dipilih, konsekuensinya, ya, [saya] berhenti dari DPR, mundur sebagai pimpinan MPR, mundur sebagai anggota partai. Itu, ya, karena undang-undang MK itu disebutkan bahwa hakim MK itu tidak boleh menjadi anggota parpol dan tidak boleh menjadi pejabat negara. Ya, itu memang harus ditaati," tuturnya.
Di sisi lain, Arsul Sani sesumbar bakal berkontribusi dalam meningkatkan kualitas kelembagaan MK dengan menghasilkan putusan konstitusional yang menghindari timbulnya ketegangan antarlembaga negara. "Mudah-mudahan bisa berkontribusi."
Keputusan ini bakal dibawa ke rapat paripurna DPR terdekat untuk diambil pengesahan. Setelahnya, Arsul Sani bakal dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai hakim MK.